Notification

×

Iklan

Iklan

Buronan Perampokan dan Rudapaksa di OKU Selatan Diringkus

Selasa, 06 September 2022 | 16:41 WIB Last Updated 2022-09-06T09:41:38Z

(foto: humas polri)


PALEMBANG | BERITAOKI.COM | Polisi meringkus buronan kasus perampokan disertai rudapaksa di Desa Kemu Ulu Kecamatan Pulau Beringin, 12 September 2017 tepatnya 5 tahun Silam.


Pelarian Edi Kurniawan (26) satu dari tiga 3 kawanan perampok akhirnya berakhir setelah dibekuk Kepolisian Satreskrim Polres OKU Selatan.


Sementara dua tersangka lain Misran (21) dan Kurniawi (23) sudah menjalani hukuman penjara setelah diamankan tak lama setelah kejadian.


Tersangka Edi yang sudah Buron selama 5 tahun dibekuk oleh kepolisian saat pulang ke kampung ke Desa Kemu Ulu, di sebuah pondok wilayah Pematang Ribangan Desa Kemu Ulu Kecamatan Pulau Beringin pada (2/9) beberapa hari lalu.


Dari pengakuan tersangka, dalam perampokan tersebut Edi ikut melakukan pembacokan terhadap korban.


Sementara rudapaksa dilakukan oleh kedua rekannya.


“Saya hanya membacok, tidak ikut melakukan pemerkosaan,”diakuinya saat press release, Senin (5/9/2022).


Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH didampingi Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH mengungkapkan saat press release ungkap kasus kejadian laporan pada 12 September silam.


“Ya, tersangka DPO, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan, saat itu para pelaku masuk kerumah korban barang-barang diambil dan istri korban di perkosa,”ujar Kapolres, Senin (5/9/2022).


Lebih lanjut, Kapolres mengatakan selain perbuatan keji di sebuah pondok Dusun IV Desa Kemu Ulu Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan dilakukan oleh 3 tersangka, korban sepasang suami istri E (44) dan istri N (26) mengalami kekerasan.


“Dimana saat kejadian korban di bacok oleh pelaku bersama teman-temannya, korban mengalami luka dan istri korban mengalami luka secara psikis,”terang Kapolres.Dalam perampokan tersebut, korban kehilangan satu uni handphone.


Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) ke (4) dan (5) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (hms).

×
Berita Terbaru Update