(hms) |
PRABUMULIH | BERITAOKI.COM | Rabu ( 31/8/2022) Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik., SH, MH., yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Joko Santoso kota Prabumulih.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Jum’at,Tanggal 26 Agustus 2022 baru dietahui jam 07.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SMP Negeri 2 Jalan KH.Ahmad dahlan No.459 Rt.03 Rw.02 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dengan cara pelaku memanjat pagar samping lalu masuk kedalam pekarangan SMP N.2 dan mengambil 1 ( satu ) unit Kamera Hilook Full Color warna putih yang berada diatas ruang kelas VII 1 sudut belakang dengan cara melepas baut / scrup memotong kabel kamera tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 14.30 wib team opsnal polsek Prabumulih timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA HARYONI AMIN.SH berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku tsb kemudian Team langsung menuju kerumah pelaku yg bernama JOKO SANTOSO BIN. JASMAN ( ALM ) yg sedang duduk didepan dirumahnya jalan rasuti rt.03 rw.02 kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumuliu timur kota Prabumulih dan dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 ( satu) unit kamera hilook full vilor warna putih dan setelah dilakukan penangkapan tersangka dan barang bukti tsb dibawa ke Polsek Prabumulih timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 ( satu ) unit kamera hilook full color warna putih;
– 1 ( buah ) jaket warna biru yg di bagian dada dan lengan sebelah kanannnya ada tulisan.
Atas perbuatan pelaku JOKO SANTOSO Bin. JASMAN dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (hms)