Notification

×

Iklan

Iklan

Begal Hingga Korban Tewas Pelaku Diringkus Polsek Mesuji Makmur OKI

Selasa, 27 September 2022 | 15:47 WIB Last Updated 2022-09-27T08:47:59Z

(hms)


OKI SUMSEL | BERITAOKI.COM | Seorang residivis pencurian kendaraan dengan kekerasan (Curas) alias Begal, Eko Pranoto (38) berhasil diringkus Tim Macan Komering Polsek Mesuji Makmur.


Penangkapan residivis begal karena eko kembali berulah melakukan perampokan dan begal bahkan menyebabkan korbannya meninggal dunia.


Diterangkan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Mesuji Makmur, Iptu Dedy Suandi bahwa pelaku begal dinyatakan buron sejak tahun 2017 lalu. “Benar pelaku berhasil ditangkap dilokasi persembunyiannya di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (21/9) sekitar jam 02.30 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (26/9/2022) siang.


Dijelaskan jika pelaku sendiri telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan antara lain pembobolan rumah dan pembegalan.


“Untuk kejadian pembobolan terjadi Minggu (1/3/2017) malam di Desa Suryakarta, Kecamatan Mesuji Makmur yang dilakukan oleh 4 orang pelaku yang tidak di kenal identitasnya,” ucapnya.


Dijelaskan jika para pelaku berbagi tugas yaitu 3 orang masuk kedalam rumah dengan merusak teralis besi jendela dan masuk kedalam rumah.


“Selanjutnya seorang pelaku bertugas untuk mengikat kaki dan menyandra pemilik rumah. Serta mengancam dengan menggunakan senjata tajam,”.


“Sedangkan dua pelaku lainnya menggasak barang berharga korban berupa uang tunai, kalung emas dan handphone,” tuturnya. Tidak berhenti sampai disini, pelaku kembali menjalankan aksinya pada Senin (10/4/2017) malam di jalan poros Desa Suryakarta bersama rekan-rekannya. “Disaat korban melintas dilokasi, tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan beberapa kali terhadap korban menggunakan balok kayu. Sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya dan tidak sadarkan diri,”.


“Setelah itu korban dibawa warga sekitar ke rumah sakit dan dilakukan perawatan intensif. Namun nyawanya tidak bisa tertolong,” beber Iptu Dedy.


Atas kejadian tersebut pelaku berhasil membawa satu buah tas gendong berisikan satu unit handphone serta mengambil sepeda motor honda vario. “Setelah korban pingsan, pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor korban dan segera kabur meninggalkan lokasi,” beber dia.


Berselang beberapa lama pasca mendapatkan laporan, tepat Selasa (20/9/2022) sekitar jam 11.00 WIB personil kepolisian Polsek Mesuji Makmur mendapat laporan dari masyarakat keberadaan pelaku.


“Diketahui pelaku bersembunyi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin dan melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku pencurian,” sebutnya. Ditempat persembunyiannya, pelaku ditangkap tanpa perlawan dan kemudian pelaku dibawa ke polsek Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP juncto 55 kuhp. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman selama-lamanya 20 tahun,” tukasnya. (hms)

×
Berita Terbaru Update