![]() |
Polsek Indralaya menggelar ungkap kasus Tindak Pidana tersangka David Apriansyah Bin Zainal Abidin (25) |
OGAN ILIR | Dialog Rakyat | Polsek Indralaya menggelar ungkap kasus Tindak Pidana tersangka David Apriansyah Bin Zainal Abidin (25) pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban Desi Ramyanti, Selasa (28/06).
Kronologis kejadian pada saat korban bernama Desi membawa motor miliknya dan melintas di Desa Ulak Segelung Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir secara tiba-tiba pelaku berjumlah 2 orang keluar dari semak-semak dan langsung menerjang motor korban yang membuat korban terjatuh.
Kedua pelaku mengancam korban dengan mengeluarkan senjata api dan merampas HP merk Samsung A11 warna Hitam dan Tas Ransel.
Team Macan Putih Polsek Indralaya yang dipimpin oleh Kapolsek Indralaya AKP HERMAN R, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Zulkarnain Afianata, ST, M.Si M.H serta anggota Opsnal mendapat laporan masyarakat pelaku sedang berada di rumah orang tua nya yang berada di Desa Ulak Segelung, Selasa (28/06).
Team Macan Putih bergerak cepat meluncur ke rumah orang tua pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan.
Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa 1 kotak HP Merk Samsung A11 beserta HP nya warna hitam dan Tas Ransel.
Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan termasuk tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. (hms)