Notification

×

Iklan

Iklan

Pemuda Ini Ditangkap Polisi Muratara Gagahi Bocah Bawah Umur

Selasa, 17 Mei 2022 | 08:27 WIB Last Updated 2022-05-17T01:27:57Z


MURATARA | BERITAOKI.COM | Najib Migandi, pemuda 18 tahun, warga Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus bertanggung jawab atas perbuatannya.


Dia ditangkap anggota Tim Macan Stareskrim Polres Lubuklinggau, yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Sukijo, saat berada di Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (12/5), sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka Najib ditangkap karena diduga menggagahi bocah yang masih bawah umur. Korbannya NP (16), pelajar salah satu SMK di Kota Lubuklinggau, warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.


Aksi persetubuhan dilakukan dikontrakan tersangka, di Jl Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Senin (13/12) tahun 2021 lalu, sekitar pukul 03.00 Wib. Kejadian itu diketahui orang tua korban, sekitar Februari 2022 lalu. Merasa tidak senang, orang tua korban melaporkan ke SPKT Polres Lubuklinggau. LP / B / 42/ B/ 2022 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 25 Februari 2022.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi menjelaskan modus pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab terhadap korban. “Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka berkata ke korban akan bertanggung jawab,” kata AKP Romi, Senin (16/5).


Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan sudah dua kali, selain di rumah kontrakan tersangka, aksi persetubuhan terhadap korban juga pernah dilakulan di rumah korban itu.


“Tersangka juga mengaku pacaran dengan korban,” pungkas AKP Romi. (hms/dbs)



×
Berita Terbaru Update