![]() |
Sabu-sabu sebanyak 10 Kilogram (Kg) yang diselundupkan ke Palembang menggunakan mobil truk. |
PALEMBANG | BERITAOKI.COM | Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan sabu-sabu sebanyak 10 Kilogram
(Kg) yang diselundupkan ke Palembang menggunakan mobil truk. Barang
bukti tersebut disembunyikan di dalam kulkas.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yakni Juliadi, Hafed Hasan, dan M Fajar.
Saat diamankan di Jl Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin, 9 April 2022 malam lalu, polisi mencurigai mobil truk bernomor polisi BL 8707 N yang melaju dengan kencang.
“Setelah dikejar dan disetop, kita
lakukan penggeledahan di truk dan ternyata ditemukan barang bukti
sabu-sabu 10 Kg yang disembunyikan di dalam kulkas,” kata Direktur
Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan, SIK, SH, kepada
awak media, Kamis (14/4) siang.
Bambang mengatakan, barang bukti 10 paket sabu-sabu tersebut terbungkus plastik Teh Cina dengan merek Guanyinwang disusun rapi di dalam kulkas.
“Kulkas ukuran sedang
tersebut dibungkus rapi dan diletakkan di dalam bak truk dan diikat.
Memang truk tersebut tidak sedang mengangkut barang lain dan dalam
keadaan kosong,” terang Bambang.
Dari pengakuan ketiga tersangka, tambah Bambang, hanya sebagai kurir dan diupah Rp30 juta.
“Dan
diakui tersangka, kalau sabu-sabu tersebut dari seseorang bandar yang
berada di Duri, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang akan diantarkan
kepada seseorang di Palembang,” tambah Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan, SIK, SH. (hms)