MUARA ENIM | BERITAOKI.COM |Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan DPO kasus pencurian Kabel milik PT BA yang berada di Wilayah Tambang PTBA Banko Pit 2 Desa Keban Agung Kec. Lawang Kidul. Kamis (31/03/2022)
Pelaku Rizal (42) warga Dusun 1 Desa Lingga Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim yang juga Merupakan Residivis kasus yang sama kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK Msi Melalui Kaposlek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK mengatakan hari ini kita berhasil mengamankan DPO kasus pencurian kabel milik PT BA yang buron selama 1 tahun.
Kejadian bermula Pada hari kamis Tanggal 29 April 2021 Sekira Pukul 20.00 Wib, dimana saat itu pelapor dan security yang sedang patroli dan menemukan adanya beberapa kabel yang terputus dengan panjang kurang lebih 20 meter, yang diduga kabel tersebut dipotong dan dicuri orang yang belum diketahui identitasnya.
“Pada tanggal Hari Kamis Tanggal 31 Maret 2022 Sekira Pukul 11.00 Wib saya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku Rizal sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Lingga Kec. lawang Kidul”. Lanjutnya
“Mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tim Lakid yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku”.
“Setelah sampai di rumah pelaku, Tim Lakid melihat pelaku Rizal sedang didepan rumahnya. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku pun diamankan tanpa perlawanan”. Sambungnya
Kemudian pelaku langsung kita bawah ke Polsek Lawang kidul guna pemeriksaan lebih lanjut. (hms)