LUBUKLINGGAU | BERITAOKI.COM | Bertempat di Halaman apel Mapolres Lubuklinggau dilaksanakan Upacara pemberhentian Tidak Dengan hormat ( PTDH ) terhadap 4 anggota Polri Polres Lubuklinggau, dalam upacara tersebut bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Lubuklinggau AKBP HARISSANDI, Rabu (13/04/2022 ).
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lubuklinggau memberikan Punishment/hukuman kepada anggota yang telah mendapatkan Surat Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada 4 (empat) anggota Polri Polres Lubuklinggau.
Kapolres mengatakan pada umumnya mereka yang mendapatkan sanksi PTDH karena in absensia.
Kapoles mengaku sebelumnya telah mengingatkan kepada semua anggota yang di PTDH, upaya pembinaan terus dilakukan sebelum akhirnya dilakukan proses sidang kode etik, akhirnya diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat.
"kami kadang-kadang prihatin terhadap anggota kita, kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka. dan nikmati tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. " tutur Kapolres
Melalui Upacara PTDH terhadap mereka yang telah melakukan pelanggaran ini diharapkan dapat membuat shock terapi bagi anggota yang lainnya, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan, laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya, syukur-syukur bisa berprestasi.
"Organisasi/Insstitusi Polri pasti akan
memberikan Reward/penghargaan kepada setiap anggota yang memiliki
loyalitas, dedikasi dan prestasi" ucapnya. (hms)