Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Muara Enim Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tempat Berbeda

Rabu, 23 Maret 2022 | 13:40 WIB Last Updated 2022-03-23T06:40:30Z

 pengedar narkotika jenis sabu. (hms) 

MUARA ENIM | BERITAOKI.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim, kembali menciduk 2 orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda.


Keduanya adalah Pebriansyah alias Tekung (32) warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, kabupaten Muara Enim dan Rudi Hartono (29) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai,  Kabupaten Muara Enim.


Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan petugas, pada Minggu (20/3/2022) pukul 00.30 WIB.


Penangkapan bermula informasi dari masyarakat, bahwa TKP dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.




Dari tangan Tengkung berhasil diamankan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.00 gram, 256 1/2 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 77,10 gram.


Kemudian, diamankan juga 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 3 butir amunisi aktif kaliber 74, 1 wadah bekas minyak rambut warna hitam, dan 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi BG 1165 DR.


Sedangkan dari tangan Rudi Hartono turut diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dengan berat brutto 3,96 gram, 5 tablet pil ekstasi warna kuning dengan berat brutto 2,64 gram.


Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Ketika mendapatkan informasi, anggota dibagi menjadi dua tim untuk berangkat ke dua lokasi yang berbeda, yakni wilayah Lubai dan Tanjung Agung. Terbukti, kedua pelaku ini memang sebagai bandar,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Burnani, Senin (21/3/2022).


Dikatakannya, pelaku Tekung merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana narkotika.


Berdasarkan dari DPO, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Penyandingan dan langsung diamankan berserta barang bukti.

pengedar narkoba. (hms)



Di waktu bersamaan, kata dia, anggota yang melakukan penyelidikan di wilayah Lubai juga berhasil mengamankan pelaku Rudi Hartono karena terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.


“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan,” katanya.


Kedua pelaku, kata dia, pengedar narkotika jenis sabu-sabu melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Untuk pelaku Pebriansyah alias Tekung dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12,” pungkasnya. (hms)


×
Berita Terbaru Update