4 Orang Tersangka Pada Kegiatan GKN di Padang Lawas |
PADANG | BERITAOKI.COM | Polres Padang lawas melaksanakan kegiatan GKN (grebek kampung narkoba) Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (9/3/22).
Berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian jo UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Surat perintah kapolres palas nomor : 142 / III/ RES.4.2/2022 tgl 7 maret 2022 tentang GKN Melaksanakan GKN dengan target kampung narkoba yang telah ditentukan, melakukan test urine terhadap orang yang diamankan.
Di Desa Padang matinggi kec. Narumun Tengah Kab.Padang Lawas telah diamankan tersangka bernama ZULKIFLI HARAHAP, 32 Thn, Lk, Islam, Desa Padang Matinggi, MUHAMMAD TAHIR, 28 Thn, lk islam, Desa Padang Matinggi, TITO SIANTURI, 30 thn, lk, kristen, Desa Laubekeri, ALI PERKASA ALAM HASIBUAN, 23 Thn, lk, islam, Desa Unte Rudang, KHOIRUL IDRIS SIREGAR, 34 Thn, lk, islam, Desa Pasar Binanga.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Padang Lawas diantaranya 6 (enam) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 7,63 gram, 1(satu) unit Hp android merk oppo warna hitam, 1(satu) unit Hp kecil merk nokia warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 185.000,-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1(satu) orang an. ZULKIFLI HARAHAP merupakan Pengedar dan atau pemilik BB 6 (enam) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu.