Notification

×

Iklan

Iklan

Cemburu dan Sakit Hati, Seorang Remaja Ancam Sebar Luaskan Video Porno Bersama Pacarnya

Jumat, 11 Maret 2022 | 17:33 WIB Last Updated 2022-03-11T10:33:04Z

Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Wakapolres, Kompol Hardiman dan Kasatreskrim, AKP Shisca Agustina.


OGAN ILIR | BERITAOKI.COM | Cemburu dan sakit hati, karena pacarnya selingkuh dan meminta putus, seorang remaja yang baru berusia 17 tahun mengancam pacarnya untuk menyebar luaskan video pornonya bersama sang kekasih ke sosial media. Remaja pria itu adalah PR, warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).


Selain mengancam, Ia juga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, sebut saja namanya Melati warga desa tetangga pelaku yang masih berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar. Akibatnya, PR yang masih remaja itupun harus berurusan dengan pihak kepolisian.


“Saya sudah 1,5 tahun pacaran dengan korban. Sejauh ini kami sudah melakukanya (hubungan badan) sekitar lima kali. Pernah di rumah saya, di sekolah dan di rumah dia saat lagi sepi,” kata PR seraya mengatakan kalau berbuatan zinah itu dilakukan atas dasar suka sama suka.


Namun belakangan Melati meminta putus, karena dia sudah memiliki pacar baru. “Saya kesal karena dia selingkuh dan minta putus, lalu saya ancam untuk menyebarkan video itu. Agar hubungan kami tetap berlanjut. Karena saya merasa telah melakukan perbuatan itu dan  saya ingin bertanggungjawab,” terangnya.


Akan tetapi korban tidak mau, hingga akhirnya pelaku PR menganiaya korban di sebuah jalan di desanya. Polisi yang mendapat laporan pihak keluarga terkait aksi pencabulan dan penganiayan itupun lantas mengamankan pelaku PR di rumahnya.


“Benar pelaku sudah kita amankan, karena telah melakukan perbuatan cabul dan penganiyayan terhadap korban Melati,” ungkap Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Wakapolres, Kompol Hardiman dan Kasatreskrim, AKP Shisca Agustina.


PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Sementara Melati mengaku, pencabulan itu terjadi pada pertengahan tahun 2021 lalu, namun tanggal dan bulannya korban tidak mengingatnya.


Selanjutnya pada Senin (17/1), pelaku PR dan korban bertemu di jalan hingga terjadilah penganiayaan kepada korban. Mulai dari korban mendapat tamparan di pipi kiri dan kanan, dicekik hingga terjatuh di tanah yang membuat korban terluka.


“Video itu diketahui orang tua korban. Karena tidak terima dengan perlakuan yang dialami korban, lalu keluarga Melati melapor ke Polres OI,” tegas Kapolres.(HMS)

×
Berita Terbaru Update