Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pemulutan Berhasil Ungkap 3 Kasus Selama Bulan Februari

Senin, 28 Februari 2022 | 14:21 WIB Last Updated 2022-02-28T07:21:27Z

3 kasus di wilayah hukum Polsek Pemulutan yang berhasil diungkap selama bulan Februari.


OGAN ILIR | BERITAOKI.COM | Waka Polres Ogan Ilir Kompol Hardiman, SH. MH menyampaikan, ada 3 kasus di wilayah hukum Polsek Pemulutan yang berhasil diungkap selama bulan Februari. Yang pertama pengungkapan dua tersangka kasus pertikaian mengakibatkan Hajrat (20) tewas terjadi di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, pada 05 Februari lalu. 


Kedua  tersangka bernama Sol (50) dan Dar (48) yang pemberkasannya terpisah (split). Sementara 1 tersangka lainnya, yakni Tegar masih dalam pengejaran (DPO). Para pelaku berhasil tangkap dan diamankan Tim Crocodile pada 12 Februari, dengan barang bukti berupa sebilah parang panjang gagang kayu, sebilah dodos sawit panjang, sehelai kain motif batik milik korban.


“Kasus penganiayaan dengan pemberatan (anirat) dan pembunuhan yang dilatar belakangi sakit hati ini, telah diproses dengan laporan polisi LP/B-06/II/2022/Sek Pemulutan/Res Ogan Ilir, tertanggal 5 Februari 2022. Kedua tersangka Sol dan Dar dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP ayat 3 tentang anirat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Waka Polres Ogan Ilir.


Selanjutnya, kasus kedua berhasil diungkap yakni, kasus pencurian kabel Tol Kayuagung-Palembang-Betung (Tol Kapal Betung milik PT Waskita Sriwijaya Tol oleh tersangka Jun (42) warga Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, terjadi pada Rabu kemarin (23/02/2022), pelaku berhasil diamankan di hari yang sama, berikut sejumlah barang bukti berupa, sebuah perahu warna merah hijau, sebilah parang bergagang plastik, sebilah kapak bergagang kayu, 2 buah tang, 1 buah gergaji besi, 1 unit MP3, 1 gulungan kabel warna hitam 150 meter, 1 buah senter kepala, 1 unit hp merk Nokia, sebuah tas kecil warna hitam dan 1 kunci pas.


“Kasus ini sudah diproses dengan LP/B-10/II/2022/Res Ogan Ilir/Sek PML tertanggal 23 Februari 2022. Untuk tersangka Jun, dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang curat, sanksinya kurungan penjara maksimal 7 tahun,” ungkap Waka Polres Ogan Ilir.


Kemudian, kasus ketiga berhasil diungkap yakni, kasus penyimpanan senjata api rakitan (senpira) oleh tersangka Mat (70), warga Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan Selatan. Tersangka ditangkap dan diamankan pada Rabu siang kemarin (23/02/2022), berikut barang bukti sepucuk senpira laras panjang warna coklat jenis locok penabur tanpa peluru.


“Kasus kepemilikan senpira oleh tersangka Mat (70), telah diproses dengan LP/A-01/II/2022/Res Ogan Ilir/Sek PML, tertanggal 23 Februari 2022. Tersangka Mat dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan senpira dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” kata Waka Polres Ogan Ilir.


Pada kesempatan itu pula, Wakapolres Hardiman, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan senpira, untuk segera menyerahkan barang ilegal tersebut secara sukarela ke pihak berwajib agar tidak terjerat kasus hukum berlaku di NKRI. (hms)
×
Berita Terbaru Update