Notification

×

Iklan

Iklan

Polres OI Kembali Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Rantau Alai

Senin, 07 Februari 2022 | 18:19 WIB Last Updated 2022-02-07T11:19:22Z

OGAN ILIR | BERITAOKI.COM | Sejak ditertibkan oleh polisi beberapa waktu lalu, beberapa penambang pasir ilegal di wilayah Ogan Ilir belum jera. Oleh karenanya, Satreskrim Polres Ogan Ilir hingga kini terus berburu penambang pasir ilegal ini.

Hasilnya, seorang pemilik tambang ilegal diamankan dan kini sedang diperiksa lebih lanjut.

“Satu orang pemilik tambang pasir di wilayah Rantau Alai diamankan. Dia sedang diproses,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Sabtu (5/2/2022).

Seorang yang diamankan berinisial SM usia 41 tahun, warga Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai.



Tersangka SM diamankan beserta barang bukti aktivitas penambangan berupa dua unit mesin pompa pasir, sebuah dump truck dan sebuah alat berat.

“Pelaku ini diamankan karena laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi kini sedang melakukan penyidikan, diantaranya dengan memeriksa buku catatan transaksi jual-beli pasir yang diamankan dari lokasi penambangan.

“Jadi dia (pelaku) menjalankan usaha tambang pasir ilegal memang untuk kepentingan komersial. Ini bukan sekadar tambang rakyat,” terang Kasat Reskrim.

Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Ogan Ilir rencananya akan mengadakan gelar perkara penambangan pasir ilegal ini di Polda Sumatera Selatan.

“Rencananya Senin tanggal 7 (Januari) gelar perkara di Polda,” kata Kasat Reskrim.

Jika terbukti bersalah, lanjut Shisca, pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Ancaman hukumannya bisa 10 tahun. Kami masih terus melakukan pengembangan perkara ini,” tandas Kasat Reskrim. (hms)

×
Berita Terbaru Update