Notification

×

Iklan

Iklan

Penyidikan Persetubuhan Terhadap Anak di Lubuklinggau Masuki Tahap Kedua

Kamis, 24 Februari 2022 | 14:24 WIB Last Updated 2022-02-24T07:24:21Z



(Humas) 

LUBUKLINGGAU | BERITAOKI.COM | 
Sumsel. menindaklanjuti penyidikan perkara Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak, Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (23/2/2022)

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atas perkara Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak ini sudah memasuki tahap kedua dari Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Hal ini dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP HARISSANDI, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Romi.

“Pelimpahan ini sudah yang kedua, artinya tersangka dan barang bukti sekarang sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. “ujarnya

Pelimpahan tahap kedua ini merupakan lanjutan proses penyidikan yang mendasari Laporan Polisi Nomor : LP/ B-234/ XI / 2021 / SPKT / POLRES LLG / POLDA Sumsel , tanggal 05 September 2021 dengan tersangka LW, 17 tahun, TOT, warga jalan kandis RT. 03 Kelu. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara II atas korban yang masih dibawah umur.

Kejadian tidak senonoh ini dilakukan tersangka LW pada hari senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 13.00 wib di rumah kosong di Jl. kenanga II Kel. kenanga Kec. lubuklinggau utara II Kota Lubuklinggau berawal tersangka yang merupakan pacar korban, melakukan persetubuhan dengan cara mengajak korban ke rumah kosong, lalu pelaku membuka celananya dan langsung menindih badan korban, kemudian pelaku (mohon maaf) memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban, selang waktu 5 menit ,pelaku mengeluarkan cairan sperma dan dikeluarkan di lantai sebelah badan korban. Korban dan pelaku langsung mengenakan kembali celananya lalu pelaku mencium pipi kiri dan kanan korban sambil berkata, “gek aku nikahin” selanjutnya pelaku mengantar kembali korban ke tempat les.

Atas perbuatannya ino tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

×
Berita Terbaru Update