Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan di Jembatan Gantung Desa Kasih Raja Menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Batu

Selasa, 22 Februari 2022 | 14:38 WIB Last Updated 2022-02-22T07:38:03Z

Pelaku Penganiayaan di Jembatan Gantung Desa Kasih Raja

OGAN ILIR | BERITAOKI.COM | Muksin (50) warga Desa Kasihraja, Kecamatan Lubukkeliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), saat ini harus berurusan dengan pihak berwajib akibat melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Jalil (25) warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubukkeliat baru-baru ini.


Kejadian bermula pada Senin, 07 Februari 2022, sekira pukul 08.30 WIB, bermula pada saat Abdul Jalil akan menyebrangi jembatan gantung di Desa Kasihraja. Tiba-tiba Muksin menghadang korban, langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan popor senapan angin miliknya yang saat itu dibawanya.


Pukulan tersebut telak mengenai kepala Abdul Jalil, sehingga menyebabkan luka robek di kepala bagian depan. Kemudian, pada saat pelaku melakukan pemukulan yang kedua dan ketiga, korban berhasil menangkisnya.


Selanjutnya, insident itu dilerai oleh teman korban yang saat itu ada di dekat lokasi kejadian, kemudian korban dibawa untuk berobat. Selanjutnya, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Tanjungbatu untuk diproses lebih lanjut.


Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy SIK, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Wempy Manurung, SH. MH membenarkan adanya kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Muksin terhadap Abdul Jalil tersebut.


“Iya benar, kasus ini telah kami tindak lanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/II/2022/Sumsel/Res OI/Sek TGB, tanggal 08 Februari 2022,” Jelas Kapolsek Tanjung Batu, Minggu malam (20/02/2022).


Lanjut Kapolsek Tanjung Batu, pasca kejadian penganiayaan tersebut, unit reskrim Polsek Tanjung batu telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka Muksin. “Akhirnya sore tadi, tersangka datang ke Mapolsek Tanjung batu untuk menyerahkan diri,” katanya.


Saat ini, tersangka Muksin kepada petugas mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung batu, berikut barang bukti sepucuk senapan angin yang dipergunakan saat kejadian tersebut.


“Kami juga telah memeriksa korban, saksi dan tersangka. Melengkapi mindik dan berkas perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ini untuk diserahkan kepada pihak JPU,” pungkas Kapolsek Kapolsek Tanjung Batu. (hms)

×
Berita Terbaru Update