Notification

×

Iklan

Iklan

Achmad Ru'yat: Program Pembangunan Harus Pertahankan Ruang Terbuka Hijau

Senin, 07 Februari 2022 | 11:27 WIB Last Updated 2022-02-10T08:36:10Z

KAB.BOGOR | BERITAOKI.COM | Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat  menyebut, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kedepan akan menjadi Perda yang strategis demi terwujudnya pembangunan di Jawa Barat yang sustainable development.



Menurut Achmad Ru'yat, menjaga keseimbangan berbasis lingkungan rencana tata ruang ini akan dipersiapkan untuk 20 tahun kedepan.


"Mana yang ruang terbuka hijau itu minimal 30% sehingga para pengambil kebijakan ini dalam memprogram pembangunan harus mempertahankan ruang terbuka hijau, disini dijelaskan bahwa luas wilayah dan darat dan lautnya Jawa Barat ini 5,33 juta hektar penduduk hampir 50 juta," katanya.


Hal tersebut dikatakan Achmad Ru'yat saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di aula travel Ibnu Yaman, Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jum’at (04/02/2022).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar VI (Kabupaten Bogor) Achmad Ru'yat sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Achmad Ru’yat menambahkan, pentingnya sosialisasi Raperda RTRW kepada masyarakat ini karena Indonesia merupakan negara yang sangat luas, lebih dari 17 ribu pulau, bersuku-suku bahasa dan budaya.


Seperti yang diketahui, Jawa Barat dengan jumlah penduduk hampir 50 juta ditengah penduduk Indonesia yang sudah lebih 200 juta memiliki posisi yang sangat strategis.


Terlebih, Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk hampir 6 juta setara dengan penduduk negara Libya.


Kemudian Ru’yat meneruskan, jika benua Australia penduduknya 25 juta jadi Jawa Barat penduduknya hampir 50 juta sehingga peraturan tata ruang ini sangat strategis.


“Lalu semua bertanya mengapa petani tidak sejahtera, karena lahannya rata-rata di Indonesia ini setiap petani itu paling top 0,5 hektar sementara di Australia petani itu makmur karena pengelolaannya 200 hektar, mungkin para tokoh masyarakat sering berinteraksi dengan masyarakat bagaimana pentingnya menjaga aset tanah, jadi masyarakat jangan mudah menjual tanah pertahankan karena itu peningkatan harganya berlipat-lipat,” kata Ru’yat.


Maka, Perda RTRW ini menjadi penting apalagi untuk Kabupaten Bogor, misalnya terkait rencana pemekaran Bogor Barat yang harus segera di tindak lanjuti.


Namun, pemekaran itu belum bisa terealisasi karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium CPDOB yang harus terhenti sementara karena adanya pandemi Covid-19.


Achmad Ru'yat berharap, sosialisasi Raperda RTRW tersebut bisa menjadi acuan dasar untuk masyarakat dalam berkontribusi membangun Jawa Barat kedepan terutama, Kabupaten Bogor. (yl/hms)

×
Berita Terbaru Update