Notification

×

Iklan

Iklan

IIn Parlina: Proses PAW DPRD Kab. Muba Akan Diagendakan DPRD

Rabu, 05 Januari 2022 | 12:06 WIB Last Updated 2022-01-05T05:17:54Z

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Iin Parlina, SH, MH, saat menemui para kader partai Nasdem (4/1/2022)

MUBA | BERITAOKI.COM |
 Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Iin Parlina, SH.,MH, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Iin Parlina, SH, MH, saat menemui para kader partai Nasdem yang berorasi menyampaikan aspirasinya terkait PAW Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si  Selasa (4/1/2022) di halaman kantor DPRD Muba.

  

Iin Parlina menyebut, bahwa proses PAW  Ir. C. Kawairus Efendy, M.SI sudah di agendakan hari ini Selasa ( 4/1-2022 ) untuk dibuat surat, karena ketua DPRD Muba sedang tidak ada di kantor. “Saya berjanji hari Senin kita buat surat untuk di sampaikan ke pada Gubernur” katanya dihadapan para kader dan simpatisan partai Nasdem.


Ia juga menyampaikan permohonan maaf, kepada ratusan orang Kader dan simpatisan Partai Nasdem DPC, DPD dalam 15 Kecamatan di wilayah Kab Muba, bahwa ketua DPRD MUBA tidak bisa menemui pengurus dan kader partai Nasdem, karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. 

Para Kader Partai Nasdem Saat melakukan orasi didepan kantor DPRD Muba


Kedatangan pengurus DPC, DPD dan kader partai Nasdem di halaman kantor DPRD Muba untuk mempertanyakan perihal belum dilantiknya Ir.C.Kawairus Efendy,Msi menjadi anggota DPRD Kab Muba Pergantian Antar waktu (PAW).


Padahal peresmian untuk PAW oleh ketua DPRD MUBA Sugondo sudah disampaikan pada tanggal 8 November 2021 kepada Gubernur Sumatera selatan melalui PLt Bupati Muba, ironisnya hampir dua bulan surat penyampaian peresmian PAW tersebut belum ditanda tangani oleh plt bupati Muba, ujar Ebram ketua DPC partai Nasdem kec Lais. 


"Jangan mempertahankan sesuatu yang melanggar UU", kata Ebram


Kami seluruh pengurus DPC, DPD, dan Kader Partai NASDEM meminta kejelasan dari Bapak Plt. Bupati supaya surat tersebut tetap di sampaikan kepada Bapak Gubernur.

 

Dan apabila tidak menandatangi surat dengan ketentuan UU harus diberi penjelasan secara tertulis, karena ini menyangkut marwah Partai NASDEM yang di tanda tangani oleh ketua umum partai Nasdem, Surya Paloh.


Ia menambahkan, tidak ada alasan lagi untuk menunda proses PAW Ir. C. Kawairus Efendy ,MSi karena putusannya juga sudah incracht.pungkasnya. (rd/dbs)

×
Berita Terbaru Update