JAKARTA | BERITAOKI.COM | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan regulasi terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang termaktub dalam Undang-undang Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif. Dengan demikian, masih belum perlu diterbitkannya undang-undang baru yang mengatur tentang BUM Desa.
“Harapan masyarakat desa dan pengelola BUM Desa yang ingin
mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum BUM Desa, sudah terpenuhi oleh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari seluruh
aturan yang sudah ada, Pemerintah menilai bahwa ruang lingkup pengaturan
terkait BUM Desa sudah holistik dan komprehensif,” ujar Menteri Abdul
Halim Iskandar saat mengikuti Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan
DPD RI dan Pemerintah dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang menjadi usulan DPD pada
Program Legislasi nasional (Prolegnas) 2021 pada Kamis (20/1/2022).
Gus Halim juga menjelaskan regulasi yang terkait BUM Desa sudah
lengkap. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa telah mengatur
berbagai hal terkait kelembagaan, permodalan, kerja sama,
pertanggungjawaban, pembinaan, hingga pengembangan BUM Desa. Gus Halim
menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah juga telah memberikan ruang
yang cukup luas bagi BUM Desa untuk melakukan berbagai usaha
sebagaimana diakomodasi dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun
2021, PP Nomor 23 Tahun 2021, PP Nomor 29 Tahun 2021, dan PP Nomor 30
Tahun 2021. Didi/humas Kemendes PDTT
“Yang dibutuhkan saat ini adalah pengawasan pada tingkat
implementasi oleh seluruh stakeholder termasuk para pimpinan dan Anggota
DPR RI, serta pimpinan dan anggota DPD RI. Sehingga, apabila didalam PP
dirasa masih ada yang kurang, atau dibutuhkan peraturan yang lebih
teknis dan praktis, nanti bisa dengan peraturan Menteri desa,” ujarnya.
Sebelumnya, di forum rapat kerja yang sama, Badikenita Putri Sitepu
selaku perwakilan DPD berpandangan bahwa undang-undang cipta kerja
hanya mencamtumkan satu pasal yakni pasal 87 yang secara eksplisit
mengatur bumdes, untuk kemudian mendelegasikan peraturan lebih lanjut
pada peraturan pemerintah. Menurutnya, kompleksitas BUM Desa tidak
cukup hanya dengan peraturan pemerintah (PP). Ruang lingkup materi
tentang BUM Desa cukup luas, sehingga akan lebih ideal jika
pengaturannya terbentuk dalam undang-undang khusus mengatur tentang itu.
Adapun RUU usulan DPD terdiri 14 bab dan 73 pasal yang meliputi
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kelembagaan, unit
usaha pengelolaan, tata Kelola, fasilitas pendampingan, kepailitian,
penggabungan dan pembubaran.
“Jika menggunakan pendekatan komparatif, kita dapat melihat
peraturan tentang BUMN itu telah diatur dlm bentuk satu undang-undang.
Begitu juga dengan BUMD yang telah diatur dalam 1 bab khusus dalam UU
tentang Pemda. Seharusnya norma yang mengatur BUM Desa harus sama kuat
dengan norrma yang mengatur BUMN dan BUMD mengingat ketiganya merupakan
badan hukum dengan modal mayoritas dari negara, sehingga harus memiliki
kekuatan hukum yag lebih kuat,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, maka BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai
badan hukum. Dengan demkian, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki
keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam
pengembangan bisnis. Disusul kemudian diterbitkannya Permendesa PDTT
Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur
pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Hingga saat ini, Kemendesa PDTT terus bekerja membuka pendaftaran bagi
BUM Desa untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis
usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui
Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUM
Desa memang sehat secara ekonomi.
Untuk dapat diketahui, Rapat kerja yang diselenggarakan Badan
Legislasi DPR RI adalah dalam rangka pembahasan RUU tentang Badan Usaha
Milik Desa yang sudah masuk dalam prolegnas 2021. Dalam rapat tersebut
turut dihadiri Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku pengusul Rancangan
Undang-Undang (RUU) dan Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan serta Menteri Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah. (Rusli/PDTT)
Didi/humas Kemendes PDTT |