Notification

×

Iklan

Iklan

Terciduk Mencuri Kambing Warga Sridalam Tanjung Raja Diamuk Massa

Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:04 WIB Last Updated 2021-12-25T03:05:42Z


OGAN ILIR | BERITAOKI.COM |
Pria berinisial SY (24), warga Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, mengalami luka bacok di telapak tangan dan dengkul kirinya gegara mencuri kambing milik Muktaridi (49), warga Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang, Kamis (23/12) sekitar pukul 17.45 WIB.

Setelah diamuk massa, SY pun diamankan warga di rumah Kepala Desa Serikembang. Dan selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB dilaporkan ke Polsek Muara Kuang untuk ditindak lanjuti.


Kapolsek Muara Kuang, Ipda Hendri Rozin mengungkapkan, pencurian seekor kambing tersebut dilakukan pelaku bersama temannya, DDK (34), warga Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Jadi pelaku ini sedang berjalan di dekat sebuah kolam bersama temannya dan melihat ada kambing. Lalu, pelaku SY turun mengambil kambing, sedangkan temannya DDK standby di atas motor,” terang Hendri


Namun untung tak dapat di raih malang tak dapat di tolak aksi kedua pelaku tersebut di ketahui oleh warga.


Melihat pelaku hendak membawa kabur kambing milik korban warga desa sri kembang lalu warga mengejar pelaku. Tak ayal lagi pelaku sempat di amuk massa dan mengalami luka bacok di bagian telapak tangan kiri dan luka bacok di dengkul kaki kiri. Sedangkan ternan pelaku DDK (DPO) berhasil melarikan diri dengan sepeda motor yang di kendarainya.


Selanjutnya pelaku SY langsung di amankan oleh warga kerumah kepala desa Srikembang kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.


Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000.(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Muara Kuang.


Mendapatkan laporan polisi langsung menuju ke rumah kepala desa srikembang dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar celana jean warna hitam, satu pasang sendal jepit warna coklat merk Mr. Gibran,satu ikat pinggang warna merah.


Atas perbuatan tersangka pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara .”terang Kapolsek Muara Kuang. (hms)

×
Berita Terbaru Update