PRABUMULIH | BERITAOKI.COM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan terhadap anak.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Penganiayaan terhadap anak inisial JR sedangkan nama pelaku inisial AW (19 Tahun) warga Jalan Bima Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. (16/12/2021)
Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Senin Tanggal 15 November 2021 sekira jam 22.10 WIB telah terjadi tindak pidana Penganiayan terhadap anak yang terjadi di TKP Pemakaman Kristen Taman Baka Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada saat itu korban sedang menongkrong bersama temannya kemudian datang pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala akibat dipukul oleh pelaku menggunakan batu bata, sehingga orang tua korban melaporkan ke peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan kemudian Team Gurita Polres Prabumulih yang di pimpin langsung Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.Tr.K mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Kemudian anggota Gurita melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku AW saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan maximal 3 tahun 6 bulan. (hms/pn)