Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Ogan Ilir Tangkap, Kakek dan Cucu Ikut Jadi Bandar Judi Dadu Kuncang

Minggu, 19 Desember 2021 | 10:19 WIB Last Updated 2021-12-19T03:19:34Z


OGAN ILIR | BERITAOKI.COM |
Empat warga asal Kabupaten Muara Enim menjadi Bandar perjudian dadu kuncang, dua diantaranya ada ikatan keluarga, antara Kakek dan Cucu.


Keempat pelaku tersebut ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (O), saat melakukan perjudiannya di kawasan Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI, di sebuah pesta hajatan warga.


Para Tersangka perjudian dadu kuncang tersebut yakni Ruslan (55) dan Riki (21), keduanya antara Kekek dan cucu, lalu Hafni (47) dan Mahayan (64).


“Dia Riki adalah cucuku, sengaja ikut saya bergabung dengan teman lainnya satu kampung menjadi Bandar judi dadu kuncang di Desa Pulau Kabal,’’kata Ruslan ketika dilakukan rilis oleh jajaran Polres OI, Jumat (17/12).


Ruslan mengatakan, aksi judi dadu kuncang yang dilakukan bersama cucu dan rekan lainnya, karena tidak ada pekerjaan lain.


’’Kami membuka judi dadu kuncang , pada saat warga ada hajatan, dilakukan secara berpindah-pindah, kami hanya mencari uang rokok saja dan makan sehari-hari untuk keluarga,’’lanjut Ruslan.


“Kalau saya sendiri untuk membeli ikan patin sekilo,’’timpal Mahayan.

Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim OI AKP Shisca Agustina Jumat (17/12) mengatakan, penangkapan ke empat Tersangka pelaku judi dadu kuncang, setelah menerima laporan masyarakat adanya kegiatan judi dadu kuncang di wilayah Desa Pulau Kabal


“Setelah kami lakukan pengecekan ternyata benar, ada kegiatan warga melakukan judi dipinggiran sebuah hajatan,’’katanya


Selain berhasil membubarkan perjudian, petugas juga berhasil menangkap para bandarnya dan menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, dan barang bukti lainnya seperti terpal lapak, dadu, Panci dan aki untuk penerangan lampu.


Menurut AKP Shisca, pendapatan para bandar judi ini mencapai puluhan juta rupiah.


’’Pendapatan Bandar judi ini lumayan besar mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta ,” terang AKP Shisca.


Ke empat Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti judi ini,” Pinta AKP Shisca.(Hms)

×
Berita Terbaru Update