PRABUMULIH | BERITAOKI.COM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan Terhadap Perempuan. Minggu ( 19/12/2021).
dok/hms |
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Penganiayaan berinisial AS ( 36 Tahun ) warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI terhadap korban inisial SN.
Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Sabtu ,Tanggal 18 Desember 2021 sekira jam 12.0 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan di jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku memukul korban dibagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kayu lalu di bagian punggung 2 (dua) kali kemudian pelaku mencekik leher dan menginjak kaki korban.
Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Prabumulih, Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA DOHAN YOANDA PRIMA S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumah kontrakannya dijalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Kemudian Team Gurita Polres langsung menuju ketempat persembunyian pelaku tersebut dan berhasil mengamankan pelaku guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah kayu balok.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku ABU SAHRUL saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan Ancaman pidana kurungan maximal 2 tahun 8 Bulan. (hms/aris)