Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tetapkan Sopir Pajero Sport Tersangka Kecelakaan Menabrak 4 Becak

Jumat, 17 Desember 2021 | 12:08 WIB Last Updated 2021-12-17T05:08:50Z

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta. (dok/hms/ist)

PALEMBANG | BERITAOKI.COM |
Sopir mobil Pajero Sport Nopol BG 15XX RR, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah terlibat tabrakan dengan empat becak. Kejadiannya di kawasan Jalan KH A Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kamis (16/12), sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, sopir Pajero dinyatakan sehat.

Sang sopir itu, M Fajri (37), warga Alang Alang Lebar Palembang.

“Sopir Pajero sehat sehat saja, tidak dalam keadaan ngantuk atau mabuk. Seperti informasi yang beredar,” kata Irwan.

Untuk penyebab pastinya, sambung Irwan, masih dilakukan pendalaman.

Disinggung informasi dalam mobil Pajero ditemukan barang bukti narkoba dan sejumlah uang? Kasat Lantas dengan tegas membantah hal tersebut.

“Tidak, tidak ada narkoba ataupun uang dalam mobil itu,” ungkapnya.

Dia (sopir pajero), ditegaskannya, baru pulang dari daerah OKI. ‘’Dari hasil pemeriksaan, urine-nya negatif,” tegasnya.

Namun, atas kelalaiannya hingga menyebabkan satu dari empat penarik becak meninggal dunia.

“Iya, satu korban meninggal dunia. Tiga masih dirawat intensif di RS AK Gani Palembang,” jelasnya.

“Sopir Pajero kita tetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. (hms/dbs)

×
Berita Terbaru Update