Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta. (dok/hms/ist)
PALEMBANG | BERITAOKI.COM | Sopir mobil Pajero Sport Nopol
BG 15XX RR, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah terlibat tabrakan dengan empat becak. Kejadiannya di
kawasan Jalan KH A Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kamis
(16/12), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta
menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, sopir Pajero dinyatakan sehat.
Sang sopir itu, M Fajri (37), warga Alang Alang Lebar
Palembang.
“Sopir Pajero sehat sehat saja, tidak dalam keadaan ngantuk
atau mabuk. Seperti informasi yang beredar,” kata Irwan.
Untuk penyebab pastinya, sambung Irwan, masih dilakukan
pendalaman.
Disinggung informasi dalam mobil Pajero ditemukan barang
bukti narkoba dan sejumlah uang? Kasat Lantas dengan tegas membantah hal tersebut.
“Tidak, tidak ada narkoba ataupun uang dalam mobil itu,”
ungkapnya.
Dia (sopir pajero), ditegaskannya, baru pulang dari daerah
OKI. ‘’Dari hasil pemeriksaan, urine-nya negatif,” tegasnya.
Namun, atas kelalaiannya hingga menyebabkan satu dari empat
penarik becak meninggal dunia.
“Iya, satu korban meninggal dunia. Tiga masih dirawat
intensif di RS AK Gani Palembang,” jelasnya.
“Sopir Pajero kita tetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 310
Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ. Ancaman hukumannya 6 tahun
penjara,” pungkasnya. (hms/dbs)