Notification

×

Iklan

Iklan

Lakukan Pencurian Terekam CCTV, Pria Ini Dicokok Tim Crocodile Polsek Pemulutan

Rabu, 15 Desember 2021 | 20:38 WIB Last Updated 2021-12-15T13:40:08Z

gambar istimewa humas polres ogan ilir

OGAN ILIR | BERITAOKI.COM |
Dua kali masuk penjara karena melakukan aksi pencurian, tidak buatnya jera. Justru kembali berulah, namun aksinya ketiga kalinya terekam CCTV, sehingga dengan mudahnya petugas mencokoknya untuk dijebloskan ke hotel prodeo Polsek Pemulutan.

Tersangka tersebut bernama Agus (24) warga Seberang Ulu I Palembang. Aksinya menyantroni salah satu warga di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Selasa malam (14/12) sekitar pukul 22.30 wib.

Aksi Tersangka Agus bersama rekannya terekam CCTV dari rumah korban yang disantroninya. Dengan membawa kabur sepeda motor dan alat press tampal ban.

Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandy melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil dan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Rabu (15/12) mengatakan Tersangka Agus yang tercatat residivis karena dua kali keluar masuk penjara, tertangkap karena sempat terekam CCTV.

“Rekaman CCTV inilah yang menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus pencurian, ternyata pelakunya, adalah Agus yang sudah dua kali masuk penjara”kata Iptu Iklil

Namun sebelum dilakukan penangkapan, petugasnya tengah melakukan patroli hunting, mendapat informasi ada pencurian di salah satu rumah warga di Desa Babatan Saudagar, petugas langsung menuju lokasi TKP.

Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Ipda Zulkarnain ketika di tkp langsung melakukan pemeriksaan

“Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dari CCTV terlihat ada dua pelaku menyatroni rumah dan mengambil barang-barang berupa sepeda motor dan alat press tampal ban,” kata Iptu Iklil

Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih berada di wilayah Pemulutan.

Sekitar pukul 01.20, satu dari dua pelaku pencurian berhasil ditangkap yakni Tersangka Agus

“Satu pelaku berhasil diamankan dan satu orang lainnya berhasil kabur. Sedang dalam pengejaran anggota kami,” terang Iptu Iklil.

Tersangka beserta barang bukti motor dan alat press lalu dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna proses lebih lanjut.

Iptu Iklil mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka Agus merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah diproses hukum.

“Tersangka pernah dua kali dipenjara karena kasus yang sama (pencurian),” ujar Iptu Iklil.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hms)

×
Berita Terbaru Update