gambar istimewa humas polres ogan ilir
OGAN
ILIR | BERITAOKI.COM | Dua kali masuk penjara karena melakukan aksi pencurian,
tidak buatnya jera. Justru kembali berulah, namun aksinya ketiga kalinya
terekam CCTV, sehingga dengan mudahnya petugas mencokoknya untuk dijebloskan ke
hotel prodeo Polsek Pemulutan.
Tersangka
tersebut bernama Agus (24) warga Seberang Ulu I Palembang. Aksinya menyantroni
salah satu warga di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan
Ilir (OI) Selasa malam (14/12) sekitar pukul 22.30 wib.
Aksi
Tersangka Agus bersama rekannya terekam CCTV dari rumah korban yang
disantroninya. Dengan membawa kabur sepeda motor dan alat press tampal ban.
Kapolres OI
AKBP Yusantiyo Sandy melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil dan Kanit Reskrim
Ipda Zulkarnain Rabu (15/12) mengatakan Tersangka Agus yang tercatat residivis
karena dua kali keluar masuk penjara, tertangkap karena sempat terekam CCTV.
“Rekaman
CCTV inilah yang menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus pencurian, ternyata
pelakunya, adalah Agus yang sudah dua kali masuk penjara”kata Iptu Iklil
Namun
sebelum dilakukan penangkapan, petugasnya tengah melakukan patroli hunting,
mendapat informasi ada pencurian di salah satu rumah warga di Desa Babatan
Saudagar, petugas langsung menuju lokasi TKP.
Tim
Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Ipda Zulkarnain ketika di tkp langsung
melakukan pemeriksaan
“Polisi juga
memeriksa rekaman CCTV dari CCTV terlihat ada dua pelaku menyatroni rumah dan
mengambil barang-barang berupa sepeda motor dan alat press tampal ban,” kata
Iptu Iklil
Petugas lalu
melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih berada di wilayah Pemulutan.
Sekitar
pukul 01.20, satu dari dua pelaku pencurian berhasil ditangkap yakni Tersangka
Agus
“Satu pelaku
berhasil diamankan dan satu orang lainnya berhasil kabur. Sedang dalam
pengejaran anggota kami,” terang Iptu Iklil.
Tersangka
beserta barang bukti motor dan alat press lalu dibawa ke Mapolsek Pemulutan
guna proses lebih lanjut.
Iptu Iklil
mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka Agus merupakan residivis
kasus pencurian yang sebelumnya pernah diproses hukum.
“Tersangka
pernah dua kali dipenjara karena kasus yang sama (pencurian),” ujar Iptu Iklil.
Atas
perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara. (Hms)