Anggota DPRD Jabar Bersama Bintang Senetron Preman Pensiun (ist/ud)
BANDUNG | BERITAOKI.COM | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Nasdem Dra.Hj.Tia Fitriani, didampingi bintang sinetron preman pengsiun (Komar), kembali memperkenalkan Perda Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perlindungan anak.
Dalam acara sosialisasi perda tentang perlindungan anak tersebut, Turut hadir Ketua Apdesi Kabupaten Bandung Dedi Bram, Ketua Apdesi Ciparay Agus Hamdani, Camat Kertasari Nardi Sunardi bersama Ketua Apdesi Kertasari Ahmad Iksan (Deden) , Kepala Desa Ciheulang Rubby Nur Habibi serta para Ketua PKK Desa dan Kepala Desa lainya se Ciparay. Selain itu dihadiri pula para Ketua PKK Desa bersama Kepala Desa se Kecamatan Pacet serta para kader lainya di Kafe Teras 39, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay,
Kabupaten Bandung, Kamis (16/12/2021).
Usai acara Dra. Hj.Tia Fitriani mengatakan, dirinya ingin memperkenalkan bahwa Perda ini perlu dihayati sehingga bisa menjadikan sebuah romusan pada saat nati di daerahnya masing-masing agar bertemu para kadernya, tuturnya.
Hj.Tia Fitriani berharap, melalui pertemuan ini semua Ketua PKK Desa masing-masing didampingi Bapak Kadesnya bisa bertemu kadernya . Sehingga perda tersebut lebih dikenal, dan kamipun siap hadir di setiap desa untuk membantu mensosialisasikan perda tersebut. Semoga dengan adanya kegiatan hari ini, Kita semua semakin sadar bahwa saat ini sudah darurat tentang perlindungan terhadap anak.
"Pihaknya juga kedepannya, akan meminta pada pemerintah agar ada regulasi yang mengatur,"ucapnya.
Di kesempatan Itu Ketua Apdesi Kabupaten Bandung Dedi Bram, mengucapkan terimakasih pada Dra.Hj.Tia Fitriani, yang telah mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat No 3 tahun 2021 tentang penyelenggaran perlindungan anak.
"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi perda ini, anak-anak kita yang ada di Kabupaten Bandung bisa terlindungi,"ucapnya.
Dikesempatan yang sama bintang sinetron preman pengsiun (Komar) juga mengatakan, dirinya sangat bersyukur ada tindakan secara langsung terkait perubahan perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dari perda No 5 tahun 2006.
"Mudah-mudahan perda ini menjadikan pakta yang harus ditindak lanjuti untuk melindungi anak-anak tercinta kita, dan mudah-mudahan dengan hadirnya para bapak kades dalam acara ini, bisa ikut memikirkan bagai mana cara mensosialisasikan perda ini pada masyarakat agar anak-anak di desanya aman dan tidak merasa was- was,"imbuhnya.
Dia juga melanjutkan, dengan adanya sosialisasi perda No 3 ini yang dilakukan oleh Ibu Tia ini, dirinya sangat setuju sekali.
"Untuk meminimalisir kejadian kekerasan terhadap anak, Dirinya juga sangat setuju sekali, ada sosialisasi ke pada santri dan santriwati dan para pengajar nya untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi pada anak-anak," pungkasnya.(ud)